Kena Pasal Pencucian Uang, Indra Kenz Nyatakan Keberatan

17 Agustus 2022, 05:59 WIB
Indra Kenz kena pasal pencucian uang /Instagram/@kabarbintaro/

SEPUTAR CIBUBUR - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa 16 Agustus 2002 menggelar menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa afiliator Binomo  Kesuma atau Indra Kenz.

Dalam sidang itu, JPU tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022.

Pertama terkait Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polda Sumut Menjadi yang Pertama Mendeklarasikan Akan Menutup Seluruh Kode 303 atau Judi Online di Wilayahnya

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan tidak diterima. Seharusnya ada satu pihak lagi yaitu Binomo sebagai terlapor utama karena korban ini mentransfer ke Binomo jadi jelas ada hubungan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Brian Pranenda.

Namun, eksepsi yang diajukan ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Uniknya Ragam Baju Adat Presiden Jokowi Saat Pidato Kenegaraan, Tahun Ini Punya Filosofi yang Bermakna

"Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Jaksa Tomi Detasatria.

"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler