Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

9 Mei 2023, 16:41 WIB
Dr. Yenti Ganarsih, S.H.,M.H ahli TPPU dan Brigjen Pol. (Purn) Dr. Ahmadi, SH, Wakil Ketua LPSK bertemu dengan kuasa hukum dan para korban penipuan Investasi bodong robot trading FIN888, Selasa, 9 Mei 2023, di Jakarta Selatan /Istimewa/Chan Hendri

SEPUTAR CIBUBUR – Ratusan korban penipuan investasi bodong robot trading FIN888 resah karena hingga kini perkembangan kasusnya dinilai belum menyentuh pelaku utamanya yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal kasus ini sudah dilaporkan lebih setahun ke Bareskrim Polri.

Menurut Ketua Paguyuban Korban FIN888 sekaligus Pelapor Karolin Sabatini ada dugaan kuat penyidik Bareskrim yang menangani kasus penipuan FIN888 ”masuk angin”, karena  diduga pelaku utamanya adalah pengusaha properti terkemuka Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk yang menguasai dana sekitar Rp1 triliun dari para korban FIN888.

”Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada Tjahjadi Rahardja, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengakuan 2 dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk ini sudah terang benderang,” kata Karolin, saat hendak menemui Pakar TPPU Yenti Garnasih di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

Dalam kesempatan itu, Yenti Garnasih sedang menghadiri acara Gelar Kasus/Diskusi Terfokus Internal Pra Rapat Kerja Tim Penilai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) “Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Pencucian Uang”. Bersama Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita Yenti diminta menjadi narasumber.

Saat ini LPSK dibantu 2 ahli hukum sedang bersama menyusun ketentuan terkait restitusi korban investasi, dimana salah satunya adalah robot trading FIN888 yang sudah diajukan Ibu Karolin Sabatini kepada LPSK selaku Korban, Pelapor, sekaligus Ketua Paguyuban Korban FIN888 beranggotakan sekitar 800 korban

Karolin mengatakan, tujuannya menemui Yenti Garnasih adalah untuk minta nasihat hukum terkait kasus TPPU yang dilakukan Tjahjadi Rahardja. Sebab dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor menyebut Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Berkas Perkara Dua Affiliator Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 Segera P21, Pelaku Utama Kapan?

”Tapi yang mengejutkan uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker (di Singapura), ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia dan dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja,” kata Carolin.

Keanehan selanjutnya, ungkap Carolin, dalam BAP-nya  Tjahjadi Rahardja disebut bahwa uang dan aset-aset para korban FIN888 awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya, secara sepihak dia kepada orang bernama Marno, dimana sosok Marno ini diragukan profilnya sebagai penerima dana haram sebesar Rp1 triliun itu.

”Lebih setahun kami bolak-balik ke Bareskrim, tapi hanya 2 affiliator dijadikan tersangka. Sementara dalangnya hingga kini korban tak tahu bagaimana proses hukumnya. Kami mohon agar Bapak Kapolri yang katanya mau bersih-bersih di internal tubuh Polri. Ini ada Kasus FIN888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar,” kata Carolin berharap.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sudah Tahan Tersangka Robot Trading Fin888, Status Tjahjadi Rahardja Jadi Sorotan

Carolin bahkan mengatakan, hampir setiap hari puluhan korban FIN888 yang tercatat namanya sebagai korban di Bareskrim mengirimkan pesan Whatsapp kepada Kanit V yang menangani kasus FIN888, AKBP Wawan Hermawan.

”Kami sekedar menanyakan kapan mau merilis TSK (Tersangka), lalu kapan dilakukan proses penyitaan, dan Penetapan TSK namun tidak ada di jawab. Mungkin sudah ratusan korban mengirimkan pesan hingga saat ini tidak ada yang ditanggapi. Kelihatan sekali terjadi di PHP (pemberi harapan palsu) oleh Penyidik yang menangani FIN888,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan yang mendampingi para korban menyambut baik upaya LPSK untuk mendalam fasilitasi restitusi bagi korban TPPU di Indonesia. Dia berharap ini menjadi momentum bagi LPSK untuk tahu ada hal-hal yang harus dilindungi tidak hanya restitusi.

Brigjen Pol. (Purn) Dr. Ahmadi, SH, Wakil Ketua LPSK terima aduan Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan terkait adanya upaya penyidik lindungi pelaku utama, Selasa, 9 Mei 2023, di Jakarta Selatan Seputarcibubur.com/Iin Cahya Parlina

”Penting juga ditekankan perlindungan pengawasan kepada korban ketika berhadapan dengan oknum-oknum pengusaha besar dan aparat penegak hukum. Kami yakin semesta kembali mendukung langkah kita, ketika berhadapan kemungkaran yang mencoba menghalang-halangi kasus diungkap secara transparan dan terang benderang,” tegas Oktavianus.

Oktavianus juga apresiasi Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri yang telah mendengar kasus FIN888 dan telah membentuk tim untuk segera dilakukan gelar kasus khusus terkait FIN888. Disamping itu Kemenkopolhukam juga telah membentuk Satgas TPPU, hingga dia yakin oknum-oknum yang merintangi kasus FIN888 dapat diproses hukum.

”Kami tidak ingin para korban terus dipermainkan. Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” pungkas Oktavianus.

Baca Juga: Aspebindo Minta Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport Ditinjau Kembali

5.000 permohonan restitusi

Hingga saat LPSK menerima lebih dari 5.000 pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi) para korban TPPU dari berbagai 15 platform robot trading dan/atau badan hukum yang melakukan praktik investasi illegal.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).

Baca Juga: IHSG Berpotensi Rebound, Berikut Rekomendasi Tading Minggu Ini

Dalam Kerangka Acuan Kegiatan Gelar Kasus/Diskusi Terfokus Internal Pra Rapat Kerja Tim Penilai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban disebutkan, sejak Maret hingga Desember 2022 LPSK menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban praktik robot trading dan investasi ilegal dapat mengajukan ganti kerugian melalui pengajuan permohonan restitusi ke LPSK.

Total nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK dan diajukan kepada penuntut umum mencapai sebesar Rp. 1.963 triliun untuk 7 platform robot trading/investasi ilegal.

LPSK berpandangan bahwa kasus TPPU yang marak terjadi akhir-akhir ini berupa iming-iming investasi dan/atau memasarkan robot trading melalui ekspose yang luar biasa di berbagai media (flexing) merupakan kejahatan yang merugian kepentingan publik yang merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Suami-Istri Hingga Tewas di Cibubur Usai Antar Sekolah Anak Komandan

Dari berbagai kasus tersebut, pada umumnya Putusan Pengadilan di tingkat pertama para pelaku terbukti bersalah dengan TPPU, namun hanya dalam perkara Binomo dan Qoutex para pelaku tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Sebagai catatan dalam perkara Binomo (Indra Kenz), putusan banding menyatakan terdakwa bersalah melakukan TPPU. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler