Setahun Berlalu, Dalang Robot Trading Fin888 Masih Melenggang, Kapolri Diminta Turun Tangan

12 Mei 2023, 12:27 WIB
Kuasa hukum dan korban penipuan robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri desak pelaku utama Tjahjadi Rahardja Wakil Direktur Jababeka Tbk ditersangkakan /Seputarcibubur/Erlan Kallo/ /

SEPUTAR CIBUBUR-Ketua Paguyuban Korban Robot Trading Fin888, Karolin Sabatini mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dalang atau pelaku utama di balik para mitra atau affiliator yang telah ditetapkan tersangka.

“Bareskrim hingga kini belum menangkap pelaku utama, meski meski ada sejumlah petunjuk yang mengarah kepada sesorang,” kata Karolin Sabatini, Rabu 10 Mei 2023.

"Kami sebagai korban tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada Tjahjadi Rahardja, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengakuan dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT Jababeka Tbk ini sudah terang benderang,” kata Karolin.

Baca Juga: Ada Pengusaha Properti Kakap di Kasus TPPU Robot Trading FIN888? Korban Duga Penyidik Bareskrim ”Masuk Angin”

Baca Juga: Penipuan Modus Kerja Part Time Secara Online di Depok Dengan Cara Pencet Like dan Subscribe Video Youtube

Karolin mengatakan, sudah lebih dari satu tahun para korban melaporkan kasusnya, namun penyidik baru menetapkan dua tersangka.

Oleh karena itu, Karolin meminta Kepala Kapolri  Jenderal Listyo Sigit memberikan atensi sehingga proses penanganannya berjalan cepat.

"Ini ada Kasus Fin888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar,” kata Karolin.

 Baca Juga: Main Gaplek, Remi atau Poker Tanpa Taruhan Apakah Judi, Begini Jawabannya

Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan

Sementara itu, kuasa hukum korban robot trading Fin888, Oktavianus Setiawan mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membentuk tim terkait kasus Fin888.

Oktavianus berharap jangan sampai korban dipermainkan oleh oknum yang memanfaatkan kasus itu.

”Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” kata Oktavianus

 Baca Juga: Situs Pemerintah Jadi Lapak Judi Slot Online, Kominfo Makin Tak Berwibawa

Baca Juga: Tiga Kios kosong di Alternatif Cibubur Terbakar, Kerugian Rp300 Juta

 Sebagai informasi, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).

Keduanya juga telah ditahan dan berkas perkaranya telah diproses ke Kejaksaan Agung atau menunggu dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun dugaan kerugian dalam kasus robot trading Fin888 diduga mencapai Rp200 miliar dari sekitar 800 korban.***

 

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler