Kriteria lainnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendaftar siapkan memiliki KTP elektronik. Siapkan juga dokumen kependudukan lain yaitu Kartu Keluarga.
Baca Juga: Dukung Mutu Pembelajaran, 2.666 Madrasah Bakal Terima Bantuan Rp150 Juta, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Siapkan juga dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak punya, bisa menggunakan surat keterangan usaha (KU) dari kantor desa setempat.
Lalu masuk ke link pendaftaran secara online di bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2.
Untuk langsung masuk ke link tersebut, klik DI SINI.
Lalu masukan data lengkap sesuai dokumen yang dimilik. Kesalahan memasukan data akan membuat Anda tidak terdaftar.
Lalu upload dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, NIB atau SKU. Jangan lupa juga unggah foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha. ***