Oleh sebab itu, Arief beranggapan bahwa penanganan masalah investasi bodong seperti itu tak cukup hanya melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Harus dilakukan antisipasi, pengawasan hingga langkah-langkah cepat untuk dapat menyelesaikan perkara investasi bodong."
Arief mendorong agar proses penegakan hukum terkait investasi bodong tersebut mendapat payung hukum baru yang dapat lebih memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Baca Juga: Indef Nilai OJK dan Bappebti Tidak Selaras soal Kripto
Menurut dia, pembuktian kejahatan investasi bodong saat ini menjadi lebih sulit karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Perlu ada satu regulasi yang cukup kuat, dengan sanksi yang tegas. Karena ini sudah berbeda penanganannya dengan pada 10 15 tahun yang lalu," jelas Arief.
"Sekarang tidak cukup hanya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja," kata Arief.
Baca Juga: Tak hanya DNA Pro, Ada Juga Petisi Save Robot Trading Evotrade
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah korban pun telah melapor ke Bareskrim terkait perkara itu.
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).