SEPUTAR CIBUBUR- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset para tersangka yang merupakan petinggi dari PT Trust Global Karya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari hasil pelacakan aset para tersangka, Bareskrim menyita dua unit rumah milik petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
"Satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai 15 Miliar Rupiah," kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Satu DPO, Bareskrim Geledah Kantor Viral Blast di Jakarta Barat
Tak hanya itu, Whisnu menyebut tim Dittipdeksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306.
Adapun apartemen itu milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Whisnu.
Baca Juga: Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak
Lebih jauh, Whisnu memastikan, selain di Surabaya, pihaknya telah menggeledah 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.