Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menutup 336 robot trading karena diduga melanggar Undang-undang perdagangan Komoditi.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diterbitkan Kemendag.
Perusahaan yang masuk daftar ditutup tersebut diantaranya adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold (ATG), Viral Blast, Raibot Look, EA 50, Sparta, Fin888, FSP Akademi Pro (Fahrenheit), dan DNA Pro. ***