Bappebti Perketat Pengawasan Aset Kripto di Indonesia, Wisnu: Harus Didaftarkan Terlebih Dahulu

- 22 Maret 2022, 23:19 WIB
Ljubljana, Slovenia - may 12 Bitcoin gold cryptocurrency trading chart on smartphone close up.
Ljubljana, Slovenia - may 12 Bitcoin gold cryptocurrency trading chart on smartphone close up. /dulezidar/Getty Images

SEPUTAR CIBUBUR- Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, mulai memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dengan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto tersebut, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi dan mendapatkan informasi yang jelas serta legal terhadap setiap aset kripto yang akan diperdagangkan.

Adapun pernyataan dari Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam perdangan setiap aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, dan setiap perdagangan produk aset kripto terlebih dahulu harus terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Diprediksi Berakhir Pasca Somasi Founder Kepada Daniel Abe, Member ATG, Net89 Simak Juga

"Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan." ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana juga menambahkan mengenai penilaian aset kripto "Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tambahnya.

Wisnu juga mengatakan, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik sehingga pedagang hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh kepala Bappebti.

Baca Juga: Mengintip Tabungan Aset Kripto di PINTU Earn

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti,” ujar Wisnu.

Adapun peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan, dan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Bappebti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x