Bappebti Perketat Pengawasan Aset Kripto di Indonesia, Wisnu: Harus Didaftarkan Terlebih Dahulu

- 22 Maret 2022, 23:19 WIB
Ljubljana, Slovenia - may 12 Bitcoin gold cryptocurrency trading chart on smartphone close up.
Ljubljana, Slovenia - may 12 Bitcoin gold cryptocurrency trading chart on smartphone close up. /dulezidar/Getty Images

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Wisnu menghimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

Baca Juga: 4 Somasi Founder Robot Trading DNA Pro Kepada Direktur Daniel Abe, Simak Isinya

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tutup Wisnu.

***

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Bappebti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x