Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.
Menurut Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.
"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," papar Ivan.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyarankan para korban investasi ilegal membentuk paguyuban bersama untuk berupaya mengembalikan uang yang diambil tersangka.
Para korban dapat menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka lakukan.
Setelah itu, mereka bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dari pelaku dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong.
"Nanti pengadilan akan memutuskan bahwa orang itu akan diajukan ke mana supaya tidak disita untuk negara," ujarnya.***