Sebanyak 4 dari 9 tersangka tersebut telah berhasil ditangkap.
“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Korea Open 2022, Jonatan Christie Kalahkan Wakil Jepang Kodai Naraok
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Adapun 9 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri termasuk duet bos DNA pro yaitu Daniel Abe dan Daniel Zii.
Baca Juga: PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran
Bareskrim menetapkan Daniel Abe da Daniel Zii saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Berikut nama 9 tersangka kasua DNA Pro.
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)