Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Status Daniel Abe dan Daniel Zii Terungkap

- 7 April 2022, 15:10 WIB
Direktur DNA Pro Daniel Abe
Direktur DNA Pro Daniel Abe /Instagram/@dnaproofficial/

Sebanyak 4 dari 9 tersangka tersebut telah berhasil ditangkap.

“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Korea Open 2022, Jonatan Christie Kalahkan Wakil Jepang Kodai Naraok

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun 9 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri termasuk duet bos DNA pro yaitu Daniel Abe dan Daniel Zii.

Baca Juga: PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran

Bareskrim menetapkan Daniel Abe da Daniel Zii saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Berikut nama 9 tersangka kasua DNA Pro.

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)

2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah