Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Status Daniel Abe dan Daniel Zii Terungkap

- 7 April 2022, 15:10 WIB
Direktur DNA Pro Daniel Abe
Direktur DNA Pro Daniel Abe /Instagram/@dnaproofficial/

SEPUTAR CIBUBUR - Breaking news yang harus disimak bagi member robot trading seperti Fahrenheit, Net89, ATG (Auto Trade Gold), Viral Blast, maupun masyarakat lainnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan telah menangkap 4 orang tersangka terkasus kasus robot trading DNA Pro, Kamis 7 April 2022.

Ditipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap status dua bos DNA Pro yaitu Daniel Abe dan Daniel Zii.

Baca Juga: Marshel Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi: Ingin Tahu Motifnya Beli Video Dea Onlyfans

Robot trading DNA Pro merupakan salah satu robot trading yang sudah diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.

Belakangan, banyak membernya yang mengalami kesulitan menarik kembali investasi mereka melaporkan manajemen DNA Pro.

Para member melaporkan mengalami kerugian hingga hampir lebih dari Rp90 miliar. Polisi pun bergerak mengusut kasus DNA Pro.

Baca Juga: 5 Fakta DNA Pro, Robot Trading yang Baru dibongkar Polisi karena Dugaan Scam, No 4 Sudah Berencana Kabur?

Ditipideksus Barskrim Polri mengumumkan telah menetapkan 9 tersangka dugaan penipuan robot trading DNA PRO.

Sebanyak 4 dari 9 tersangka tersebut telah berhasil ditangkap.

“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Korea Open 2022, Jonatan Christie Kalahkan Wakil Jepang Kodai Naraok

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun 9 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri termasuk duet bos DNA pro yaitu Daniel Abe dan Daniel Zii.

Baca Juga: PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran

Bareskrim menetapkan Daniel Abe da Daniel Zii saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Berikut nama 9 tersangka kasua DNA Pro.

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)

2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)

Baca Juga: 5 Fakta DNA Pro, Robot Trading yang Baru dibongkar Polisi karena Dugaan Scam, No 4 Sudah Berencana Kabur?

3. Rudy Kusuma

4. Roby Setiadi

5. Russel

6. Yoshua Try Sutrisno

7. Jerry Gunandar

8. Stefanus Richard alias Stefen

9. Franky. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah