Dia juga berharap dengan penangkapan tersebut, Polri menelusuri kasus tersebut hingga tuntas, mulai dari ke mana aliran dana para korban selama ini hingga pihak-pihak yang terlibat.
"Semoga ini bisa terbongkar dan terusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena kalau kita berhasil mengumpulkan dana untuk dikembalikan kepada para korban akan sangat baik, saya harap hal itu bisa terealisasi," katanya pula.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap petinggi DNA Pro bernama
Daniel Abel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehingga total tersangka kasus dugaan
penipuan investasi robot trading DNA Pro tersebut menjadi delapan orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli
Handoko menyebutkan tersangka Daniel Abe alias DA ditangkap Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Daniel Abe merupakan 1 dari 5 DPO kasus DNA Pro yang buron.
Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka Daniel Abe.
Ketiga orang tersebut telah diterbitkan red notice, dengan dua tersangka lainnya yaitu Fauzi alias Daniel Zii, dan Ferawaty alias Fei.
Baca Juga: Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
Seperti diketahui bahwa Kemendagri melalui Bappebti telah memblokir sejumlah perusahaan robot trading karena diduga melanggar Undang-undang dan menyalahgunakan perizinan.