Ingat 1 Mei 2022 Pajak Aset Kripto Berlaku, Berikut Penghitungannya

- 3 Mei 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi uang kripto. Ukraina meluncurkan situs web untuk sumbangan Mata Uang Kripto.
Ilustrasi uang kripto. Ukraina meluncurkan situs web untuk sumbangan Mata Uang Kripto. /pixabay/QuinceCreative/

Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala.

Laporan ini bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

Selain itu, Tokocrypto akan menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku.

 Baca Juga: Robot trading ATG Setop WD Member Mulai 1 Mei 2022, Ada Apa? Begini Reaksi Member

Skema Perhitungan

Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto berdasarkan aturan PMK 68 mengatur tiga hal yakni transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp500.000.000 per BTC di Tokocrypto.

Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).

0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah