SEPUTAR CIBUBUR- Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia .
Penyitaan itu terkait dugaan dana sponsor yang diterima terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Global Senilai Rp 22,945 Miliar
Hanya saja, Ahmad Ramadhan enggan menyebut nama klub sepakbola tersebut.
Saat ini, barang bukti atau aset disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari para tersangka. Lalu Rp1,5 miliar dari klub sepakbola tersebut.
Baca Juga: Bocah 10 tahun Putera Crazy Rich Nigeria Afrika Dihadiahi Lamborghini Rp5 Miliar
Selanjutnya ada uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ujar Ramadhan.