Hotman Paris: Kepatuhan Pajak Korban Investasi Bodong Juga Perlu Ditelisik

- 25 Mei 2022, 10:32 WIB
Hotman Paris.
Hotman Paris. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Bukan hanya itu, Hotman juga menyarankan agar petugas pajak bisa berkoordinasi dengan pengadilan khususnya untuk memeriksa kepatuhan pajak para investor dari perusahaan yang mengajukan kepailitan.

Apalagi, putusan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ini bersifat umum, sehingga DJP bisa memeriksa data-data para investor melalui proposal perdamaian yang diajukan.

"Kantor pajak seperti menjaring ikan dalam kerangkeng, semuanya bahkan alamatnya ada di sana (proposal perdamaian). tinggal diambil kemudian diperiksa satu-satu, dipanggil dan ditanya ini duitnya segini beli obligasi sekian miliar masuk enggak ke SPT duitnya, sama juga dengan investasi bodong," kata dia.

Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat 

Hotman juga mengusulkan DJP bekerjasama dengan instansi negara lain dalam proses pengadilan.

DJP juga bisa mengajar kepatuhan pajak dengan berkoordinasi dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Salah satunya, petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.***

 

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah