Hotman Paris: Kepatuhan Pajak Korban Investasi Bodong Juga Perlu Ditelisik

- 25 Mei 2022, 10:32 WIB
Hotman Paris.
Hotman Paris. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

SEPUTAR CIBUBUR – Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, namun kerap  mengemplang pajak dan tidak jelas asal usul hartanya, sepertinya harus berpikir ulang jika ingin memperkarakan kasusnya.

Pasalnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kementerian Keuangan untuk membuat divisi khusus yang menyisir para WP yang mengemplang pajak dari kasus-kasus investasi bodong baik dari sisi pelaku maupun korban.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris dalam berbagai kesempatan. Terakhir usul itu mengemuka  dalam dalam diskusi yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa 24 Mei 2022.

 Baca Juga: Hotman Paris Senggol Pengemplang Pajak Investasi Bodong, Member Robot Trading Wajib Nyimak

Menurut Hotman, banyak wajib pajak (WP) yang ikut dalam investasi bukan merupakan pembayar pajak yang taat.

"Kalau DJP ada divisi khusus, ini sasaran empuk bayar pajak," kata dia.

DJP, kata Hotman Paris misalnya bisa mengambil data-data dari persidangan kasus hukum yang dijalani Indra Kenz dan Doni Salaman.

 “Dalam kasus tersebut kemungkinan terdapat data sejumlah pihak yang terlibat. Belum lagi dari kasus investasi bodong dan ini banyak sekali datanya," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Indra Kenz Alirkan Dana Binomo ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vanessa Khong di PIK

Bukan hanya itu, Hotman juga menyarankan agar petugas pajak bisa berkoordinasi dengan pengadilan khususnya untuk memeriksa kepatuhan pajak para investor dari perusahaan yang mengajukan kepailitan.

Apalagi, putusan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ini bersifat umum, sehingga DJP bisa memeriksa data-data para investor melalui proposal perdamaian yang diajukan.

"Kantor pajak seperti menjaring ikan dalam kerangkeng, semuanya bahkan alamatnya ada di sana (proposal perdamaian). tinggal diambil kemudian diperiksa satu-satu, dipanggil dan ditanya ini duitnya segini beli obligasi sekian miliar masuk enggak ke SPT duitnya, sama juga dengan investasi bodong," kata dia.

Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat 

Hotman juga mengusulkan DJP bekerjasama dengan instansi negara lain dalam proses pengadilan.

DJP juga bisa mengajar kepatuhan pajak dengan berkoordinasi dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Salah satunya, petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.***

 

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah