Affiliator Binary Option Kenwilboy Lagi-Lagi Bikin Ulah, Kali Ini Membuat Candaan Terkait Putra Ridwan Kamil

- 29 Mei 2022, 14:54 WIB
Influencer Kenwilboy dihujat netizen gara-gara konten jaga lilin untuk selamatkan eril anak Ridwan Kamil yang tengah hilang di Swiss.
Influencer Kenwilboy dihujat netizen gara-gara konten jaga lilin untuk selamatkan eril anak Ridwan Kamil yang tengah hilang di Swiss. /Instagram/@kenwilboy./

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus Binary Option yang telah menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi tersangka masih terus diitindak lanjuti pihak Kepolisian.

Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada sederet daftar nama yang diduga menjadi afiliator binary option seperti Kenwilboy.

Seperti diketahui sebelumnya satu persatu affiliator Binary Option telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan Bareskrim, berikut penerima aliran dana dari kasus penipuan Binary Option, kali ini Kenwilboy kembali menjadi sorotan netizen.

Baca Juga: Munculnya Sang Induk DNA-ku Daniel Abe Belaga Polos Minta Maaf dan Mengaku Telah Menipu Member DNA Pro

Sebagai informasi Kenwilboy sebelumnya diketahui diduga sebagai sosok affiliator Binary Option aplikasi judi berkedok trading.

Menurut pengakuan para korban di media sosial, Kenwilboy merupakan affiliator binary option yang masuk dalam daftar buruan Bareskrim Polri.

Para affiliator Binary Option sebelumnya telah dijerat beberapa pasal secara berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Nasib Dana Member DNA Pro Sedang Diperjuangkan Bareskrim

Baca Juga: Setelah Binary Option, Robot Trading Ilegal, Kini Giliran Judi Slot Online Akan 'Disikat' Habis Polisi

Adapun pasal yang menjeratnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, sama dengan ancaman hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kenwilboy yang diduga sebagai sosok affiliator Binary Option kini lagi-lagi bikin ulah terkait hilangnya Eril anak Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil.

Baca Juga: PMK Telah Menyebar di 20 Kabupaten-Kota di Jabar, Dinas Peternakan: Masih Terkendali

Baca Juga: Bareskrim Endus DNA Pro Sembunyikan Uang di Kepulauan Virgin

Kenwilboy yang diketahui masih disorot terkait Binary Option kini malah membuat masalah baru melalui konten di sosial medianya.

Kenwilboy dinilai telah membuat candaan terkait hilangnya putra Ridwan Kamil di Swiss.

Dalam konten candaan yang dimuat di media sosial, Kenwilboy mengatakan "Ini lagi jaga lilin buat nyari ongkos selamatin anaknya Pak Ridwan Kamil di Swiss,".

Baca Juga: Rusia Pertimbangkan Gunakan Mata Uang Kripto, Bakal Berdampak ke Bitcoin, Luna, Dll?

Konten tersebut sontak langsung diserang nitizen, sebab Kenwilboy dinilai mengejek atas musibah yang dialami Ridwan Kamil.

Tidak sedikit netizen yang geram atas kelakuan Kenwilboy, pasalnya hal seperti ini bukan yang pertama kali ia lakukan.

Baca Juga: Hasil Tipu-tipu DNA Pro, Emas, Puluhan Mobil Mewah Hingga Hotel Disita

Kenwilboy diketahui juga pernah ditangkap polisi atas kasus pelecehan masjid di Bandung.

Kenwilboy juga pernah ditangkap polisi karena kasus penyebaran berita bohong.**

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah