Gegara Kecanduan Judi Online Mantan Kasir Bank BUMN di NTB Garong Duit Nasabah (Korupsi) Rp300 Juta

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Judi online
Ilustrasi Judi online /Pixabay/

Baca Juga: Berikut Ini Modus Penawaran Endorsement Oleh Manajemen Judi Slot Online, Pahami Sanksi dan Resikonya

Pencairan uang nasabah ini pun dilakukan Anna dengan modus pencurian data. Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban Anna. Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar.

"Jadi terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anna dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Baca Juga: Kode Keras Bandar Judi Slot Online Akan Sedot Abis Modal Pemain Dengan Ciri Akun Telah Disetting Seperti Ini

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

"Kami juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp954 juta. Nilai itu muncul setelah dikurangi aset yang disita dan adanya penitipan tunai Rp20 juta," kata Fajar.

Hakim menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x