Berkas Perkara Fakarich Dilimpahkan ke Kejari Medan, Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2022, 09:56 WIB
Fakarich
Fakarich /Pmj News/

SEPUTAR CIBUBUR - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong Binomo atas nama Fakar Suhartami dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejari Medan.

Fakar Suhartami atau akrab disapa Fakarich, tiba pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.

Dengan tangan diborgol, Fakar Suhartami turut diapit para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online

Mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru dongker, Fakar Suhartami langsung dibawa menuju ke lantai 2 Gedung Kejari Medan, dan langsung menjalani proses administrasi.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, pihaknya telah menerima tahap 2 atas tersangka pemilik nama lengkap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

"Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," kata Simon.

 Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu Mengaku dikejar Pinjol Akibat Nyandu Judi Slot Online

Menurut Simon, penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap 2 terkait kasus yang menjerat Fakar Suhartami.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x