Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

- 15 November 2022, 08:22 WIB
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara /PMJNEWS

Hakim berpendapat enurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang/.

Umumnya, permainan itu bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai.

“Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung

“Sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.

 Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB University Jadi Korban Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

 Sementara itu, para korban mengku tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban.

Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x