Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

- 15 November 2022, 08:22 WIB
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara /PMJNEWS

 

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Pernyataan itu disampaikan hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022,

Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Dalam sidang itu, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Baca Juga: Kinerja Polri Kembali Disoal Masyarakat Terkait Bos Net89 Hanny Suteja

Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Penipuan Net89 Meninggal Dunia Akibat Laka

Hakim berpendapat enurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang/.

Umumnya, permainan itu bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai.

“Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung

“Sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.

 Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB University Jadi Korban Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

 Sementara itu, para korban mengku tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban.

Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban.

Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x