Pemblokiran ini masih lanjut dilakukan sampai saat ini untuk situs/konten judi online yang ada di Indonesia.
”Jadi kita terus kejar – kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” kata Johnny.
Kominfo menerangkan memiliki teknologi siber drone yang bisa memantau terus menerus hingga 24 jam non stop untuk memonitoring dari ruang digital.
Baca Juga: Demokrat Pastikan Tolak Mentah-mentah Jika Ditawari Kursi Reshuffle Kabinet Jokowi
Tak hanya itu , Kominfo juga mempunyai surveilans system yang bisa memonitoring dan melakukan pengendalian dalam ruang digital. Sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik.
Kominfo mengatakan bahwa pemblokiran situs-situs judi online tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).***