Seperti diketahui, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri.
"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.
Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.
Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.***