Uang Korban Investasi Bodong Evotrade Bakal Dikembalikan

- 5 Juni 2023, 15:56 WIB
Kuasa hukum korban Evotrade Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin usai menyerahkan kelengkapan dokumen ke Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur, Jumat, 12 Mei 2023
Kuasa hukum korban Evotrade Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin usai menyerahkan kelengkapan dokumen ke Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur, Jumat, 12 Mei 2023 /Istimewa

Baca Juga: Mekanisme Pengembalian Dana Korban Robot Trading, Member Net89, DNA Pro, Viral Blast, Evotrade dll Wajib Simak

Seperti diketahui, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri.

"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.

 Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x