"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.
Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.
Baca Juga: Jangan Swasta, Distribusi Migor Subsidi Bisa Gunakan Jalur Bulog dan ID Food
"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan 'fee' kepada para promotor," kata Nicolas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.
Baca Juga: Jadwal Masa tenang, dan Penghitungan Suara
Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.