SEPUTAR CIBUBUR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi akan dibuka pada tanggal 14 Juni 2021.
Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang beruntung untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
PPDB jalur afirmasi ini dikhususkan bagi para anak-anak panti asuhan, tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan penyandang disabilitas. Berikut kriteria dan mekanisme jalur ini.
Baca Juga: PPDB Jalur Prestasi Akademik untuk Jakarta Ditutup Hari Ini
Berikut ini prioritas anak yang bisa mendaftar Jalur Afirmasi
Afirmasi Prioritas Pertama
Mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1
Jenjang SD
1. Anak asuh panti.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
3. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Baca Juga: Gubernur Anies Soal PPDB Jakarta yang Error: Percayakan pada Sistem
Jenjang SMP/SMA/SMK
1. Anak asuh panti.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan C0vid-19.
3. Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9SMP.
4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Bagi Calon Peserta Didik Baru Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 dan Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi (otomatis lolos jalur afirmasi) tulis Pemprov DKI dalam laman media sosialnya.
Baca Juga: PPDB Jakarta Masih Error, Hari Pendaftaran Diperpanjang Hingga Jumat, 11 Juni 2021
Afirmasi Prioritas Kedua
Mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2
Jenjang SD
1. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
2. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
3. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.
Jenjang SMP/SMA/SMK
1. CPDB Pemegang KJP Plus.
2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
Baca Juga: Solusi Sistem PPDB Jakarta Error, Lakukan Ini
Syarat Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi:
1. Anak asuh panti
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermeterai cukup.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
- Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
5. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.
- Nama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui kuota jenjang jalur afirmasi prioritas anak SD, SMP, SMA 25%. Sedangkan kuota untuk jenjang SMK 43%.
Baca Juga: Netizen Dihebohkan Kabar Penangkapan Musisi AN Karena Dugaan Kepemilikan Ganja
Yang perlu diketahui tentang Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas (Jalur Afirmasi Inklusi) adalah:
1. Memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
2. Dalam mewujudkan Jakarta kota ramah disabilitas, seluruh sekolah dapat menampung anak inklusi.
3. Seluruh satuan pendidikan dapat menerima anak lewat Jalur Afirmasi CPDB Penyandang Disabilitas.
4. Seluruh guru telah mendapat pelatihan mendidik anak-anak CPDB Penyandang Disabilitas.
5. Fasilitas sekolah diatur agar ramah bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Persyaratan pada jenjang SD
1. Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
2. Berusia maks.12 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermeterai cukup.
Baca Juga: Vaksinasi Usia 18+ Sudah Dimulai, Sementara Dilakukan hanya Diselenggarakan di DKI Jakarta
Persyaratan pada jenjang SMP, SMA dan SMK
1. Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
2. Memiliki ijasah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
3. Persyaratan Usia:
- Jenjang SMP maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Jenjang SMA dan SMK maks. 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. ***