2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
3. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Baca Juga: Gubernur Anies Soal PPDB Jakarta yang Error: Percayakan pada Sistem
Jenjang SMP/SMA/SMK
1. Anak asuh panti.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan C0vid-19.
3. Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9SMP.
4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).
Bagi Calon Peserta Didik Baru Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 dan Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP tidak dilakukan proses seleksi (otomatis lolos jalur afirmasi) tulis Pemprov DKI dalam laman media sosialnya.
Baca Juga: PPDB Jakarta Masih Error, Hari Pendaftaran Diperpanjang Hingga Jumat, 11 Juni 2021