4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
Baca Juga: Solusi Sistem PPDB Jakarta Error, Lakukan Ini
Syarat Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi:
1. Anak asuh panti
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermeterai cukup.
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
- Nama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.