4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
5. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.
- Nama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui kuota jenjang jalur afirmasi prioritas anak SD, SMP, SMA 25%. Sedangkan kuota untuk jenjang SMK 43%.
Baca Juga: Netizen Dihebohkan Kabar Penangkapan Musisi AN Karena Dugaan Kepemilikan Ganja
Yang perlu diketahui tentang Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas (Jalur Afirmasi Inklusi) adalah:
1. Memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
2. Dalam mewujudkan Jakarta kota ramah disabilitas, seluruh sekolah dapat menampung anak inklusi.
3. Seluruh satuan pendidikan dapat menerima anak lewat Jalur Afirmasi CPDB Penyandang Disabilitas.