Konvensi ini terinspirasi peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950.
Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury.
Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Baca Juga: Teknologi Drone untuk Penanaman Mangrove, Tebar Bibit dari Udara
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rossa Vivien menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan Merkuri
Hal itu bisa bisa menjadi rujukan bagi negara lain.***