KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka, Firli Bahuri : Suap Dilakukan Secara Bertahap

25 September 2021, 05:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. /istimewa/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pinada suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampun Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju yang kini sudah dipecat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.

Menurut Firli Bahuri, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tangkap Azis Syamsuddin dan Langsung Digiring ke Gedung Merah Putih

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu, dini hari, 25 September 2021.

Lebih rinci, Firli mengatakan, sekitar bulan Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Aliza Gunado (Kader Partai Golkar yang sedang disidik KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Kemudian Stepanus Robin Pattuju menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain mengurus perkara tersebut (makelar).

Selanjutnya Maskur menghubungi Azis dan Aliza dan menyampaikan agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar. Tak hanya itu, Stepanus Robin juga meminta langsung kepada Azis dan Azis pun menyetujuinya. .

Setelah itu, lanjut Firli, Maskur Husain diduga meminta uang muka t Rp 300 juta kepada Azis. Azis kemudian  mentransfer uang suap itu ke rekening bank milik Maskur.

Baca Juga: Kelompok Mahasiswa dan Pemuda Desak Golkar Pecat Azis Syamsuddin

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," jelas Firli.

 

Masih sekitar bulan Agustus 2020, kata Firli, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan kembali menerima uang 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Atas kasusnya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Tanjungbalai

Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler