Polisi Selidiki Sumber Dana Operasional Kelompok Khilafatul Muslimin, Angkanya Sangat Besar

8 Juni 2022, 07:41 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/Yeni)/

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad menyampaikan alasan penangkapan para pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin.

Menurut Hengki, salah satu alasan penangkapan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin karena tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," kata Hengki Haryadi, Selasa, 7 Juni 2022.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

Baca Juga: Kegiatan dan Ajaran yang Dilakukan Kelompok Khilafatul Muslimin Bertentangan Dengan Pancasila

"Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," ujarnya.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.

Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.

Selain itu, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.

Baca Juga: Tidak Terkait Terorisme, Densus 88 Tak Terlibat Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir

Dalam penyelidikan, Hengki juga mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," paparnya.

Jadi tersangka

Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin nama Abdul Qadir Hasan Baraja sendiri  telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers penangkapan Abdul Qadir Baraja.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa, Juni 2022.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan ini kata Zulpan dilakukan penyidik dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.

Baca Juga: Banyak Kedatangan Pemain Baru, Pelatih Madura United Perdalam Karakter Pemain

"Iya dong disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyidik juga masih disana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti," paparnya.

Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler