18 Tahun Kasus Munir Mengendap, Ungguhan 'Seujung Kuku' Bjorka Jadi Pesan Penting

15 September 2022, 04:50 WIB
Sosok Munir, aktivis HAM yang kasusnya dibongkar hacker Bjorka, simak kronologi versinya. Sosok Munir, aktivis HAM yang kasusnya dibongkar hacker Bjorka, simak kronologi versinya /Twitter @mLwnAdalahKunci/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Misteri kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang terpendam selama 18 tahun kembali menjadi perbincangan selepas hacker Bjorka menggemparkan warganet di media sosial Twitter.

Bjorka memberi pesan penting dengan mengunggah dokumen tentang sosok yang disebutnya sebagai pembunuh Munir.

Adapun Bjorka mengeluarkan sebuah pesan "Who Killed Munir". Bjorka mengungkapkan kronologi dan beberapa orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis tersebut...

Baca Juga: Bau Busuk Bjorka Terungkap, Ngaku Retas Data Rahasia, Padahal Beli di Dark Web Pakai Kripto

Bjorka mengklaim, berhasil mengungkap data siapa saja dalang pembunuhan aktivis Munir

"Ya saya tahu kalian telah menunggu ini. Jadi siapa yang membunuh orang baik ini (Munir)?" tulis @bjorkanism dalam unggahannya, Minggu 11 September 2022.

Kasus pembunuhan Munir hingga kini masih menyisakan misteri itu. Itu sebab kasus pembunuhan Munir  kembali menyita perhatian warganet pasca diunggah Bjorka.

Baca Juga: Akui Pernah Retas KPU, Said Fikriansyah Bantah Sosok Dibalik Akun Bjorka

Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menilai tindakan hacker Bjorka yang membeberkan pelaku pembunuhan suaminya punya pesan penting.

Suci berpendapat aksi Bjorka memperlihatkan bahwa masyarakat masih berharap kasus pembunuhan yang terjadi 18 tahun lalu itu bisa dibongkar.

 "Dengan adanya bocoran yang sedang ramai hari ini menurut saya justru sebetulnya ini pesan penting, orang masih terus kok bertanya tentang kasus Munir," kata Suci di kantor KontraS, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

 Baca Juga: Profil Muhammad Said Fikriansyah Terduga Bjorka, Terindikasi Kadrun?

Suci mengatakan sampai hari ini pembunuh suaminya masih menjadi misteri yang belum terjawab.

Suci menilai,  pemerintah selama ini banyak berdalih dalam upaya membongkar dalang kasus tersebut. Salah satunya dengan menyebut dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) hilang.

Kendati demikian, Suci menilai pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan Munir oleh Komnas HAM dinilai penting."Untuk next siapa sebenarnya dalang pembunuhan Munir," ucap Suci.

Baca Juga: Muhammad Said Fikriansyah Diduga Sosok Dibalik Bjorka, Akun Sosmed Langsung Menghilang

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf juga berpendapat serupa.

Menurut Al Araf, peretasan Bjorka mempertegas bahwa pengungkapan kasus Munir adalah kepentingan publik.

"Publik masih melihat bahwa penyelesaian kasus Munir belum selesai," ujarnya.

Al Araf pun meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir secara konsisten.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut Bjorka Gerombolan Kadrun Pengecut

Al Araf berharap pergantian komisioner Komnas HAM baru pada November mendatang tidak akan mengganggu jalannya proses projustitia.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan, apa yang diungkap hacker Bjorka terhadap kasus Munir sebenarnya baru seujung kuku dari fakta yang sudah terungkap ke publik.

Namun ini menjadi pesan penting untuk kembali mengungkap kasus Munir."Pesan yang dikatakan Bjorka itu seujung kuku saja, sudah diungkap berulang kali sama kami," kata Fatia saat ditemui di acara peluncuran buku "Mencintai Munir" di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2022.

 Baca Juga: Husin Shihab: Bjorka Anak IT Kadrun Lagi Main hacker-hackeran, Modalnya Cuma Android

Kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 Saat ini, kasus pembunuhan Munir baru mulai ditangani oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler