Begini Kesiapan Garuda Terkait Larangan Mudik  

- 3 Mei 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara
Ilustrasi pesawat Garuda di bandara /seputarcibubur.com

Sebagaimana diberitakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, dan kunjungan keluarga sakit. Kemudian, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan. Lalu, dokumen kesehatan penunjang seperti surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku  serta berbagai persyaratan lainnya. 

Baca Juga: Begini Caranya untuk Dapat Kuota Internet Gratis Jasa Raharja

"Sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan Garuda,  kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app Fly Garuda yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," kata Irfan Setiaputra. ***

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x