Sempat Dibolehkan Kini Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi Dilarang

- 6 Mei 2021, 21:33 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Padahal sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan mudik lokal di kawasan aglomerasi dikecualikan dari larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ini Titik Posko Penyekatan Arus Mudik di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Diberikan istilah "mudik lokal", karena kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi

Baca Juga: AHY Temui Anies Baswedan, Apa Saja yang Dibahas?

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo


2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Baca Juga: Predator Anak Manfaatkan Medsos untuk Bisnis Protitusi Online

Kini, pemerintah juga melarang mudik lokal di kawasan tersebut. "Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.

Meski aktivitas mudik lokal dilarang, namun Wiku memastikan kegiatan pada sektor-sektor esensial tetap akan beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah