SEPUTAR CIBUBUR - Hasil sidang isbat yang digelar pemerintah menentukan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Penentuan ini ditetapkan setelah berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal minus di bawah 2 derajat. Secara rukyat hilal juga tidak terlihat.
Sidang isbat digelar pemerintah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021 secara daring (online) dan off line (luring) sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Resmi, Idulfitri Ditetapkan pada Kamis 13 Mei 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kementerian Agama telah menempatkan pemantauan hilal di 88 titik di 34 provinsi Indonesia.
"Dari 88 titik lokasi rukyat, tidak ada satupun yang melihat hilal," katanya konferensi pers usai sidang isbat.
Dengan demikian, bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. "Penetapan 1 Syawal diistikmalkan. Kami berharap semua umat Islam bisa merayakan Idul Fitri secara bersama-sama,” ujar Menag.
Dijelaskan keputusan usai sidang isbat ini diambil setelah peserta sidang mendengarkan kesaksian para saksi. Tidak ada saksiyang melaporkan melihat adanya hilal atau ketinggian hilal tidak cukup memenuhi syarat, yakni minimal 2 derajat.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Sebut Nama Jokowi di Persidangan