Bye bye SIKM, Pemprov DKI Jakarta: Pemohon Paling Banyak Orang Jakarta Timur

- 19 Mei 2021, 23:00 WIB
ilustrasi lalu lintas jalan Jakarta
ilustrasi lalu lintas jalan Jakarta /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per 17 Mei 2021. SIKM adalah surat izin keluar masuk selama periode larangan mudik lebaran 2021.

Selama periode 6-17 Mei 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 6.055 permohonan. Tidak semua permohonan SIKM DKI Jakarta dikabulkan.

“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diterima seputarcibubur.com, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: 55% Pengajuan SIKM di Jakarta Ditolak  

Benni Aguscandra menjelaskan, sebanyak 54,4% dari total permohonan atau 3.296, ditolak. “Lalu, sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM, ” ujar Benni Aguscandra.

Adapun Kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan. Lalu, kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan. Selain itu, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.

“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” ujar Benni Aguscandra.

Kemudian, warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan dan Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan. Selanjutnya, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah