Simak Yuk, Ini Syarat Pembuatan KTP Bagi Transgender

- 3 Juni 2021, 07:15 WIB
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya," katanya

Saat ini diakuinya pelayanan masih diperuntukan bagi transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. Sementara selanjutnya pihaknya masih perlu melakukan tahap pencarian dan pembuatan data base terlebih dahulu.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTP dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata dia.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah