Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya," katanya
Saat ini diakuinya pelayanan masih diperuntukan bagi transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. Sementara selanjutnya pihaknya masih perlu melakukan tahap pencarian dan pembuatan data base terlebih dahulu.
"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTP dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata dia.***