Simak Yuk, Ini Syarat Pembuatan KTP Bagi Transgender

- 3 Juni 2021, 07:15 WIB
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SEPUTAR CIBUBUR - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menegaskan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Karena itu dia mengingatkan agar transgender menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” katanya dalam penjelasan tertulis, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Satu Desa Dapat Satu Miliar, Bupati Bogor: Ketahui Cara Pengelolaannya

Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan e-KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" ujarnya.

Lebih lanjut dia juga bahwa jangan sampai ada praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Menurutnya apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman e-KTP kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," kata dia.

Baca Juga: Seorang Pria Bunuh Diri Lompat dari Lantai 26 Apartemen di Kedoya, Begini Kata Polisi

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya," katanya

Saat ini diakuinya pelayanan masih diperuntukan bagi transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. Sementara selanjutnya pihaknya masih perlu melakukan tahap pencarian dan pembuatan data base terlebih dahulu.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTP dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata dia.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah