SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan melakukan pembukaan secara bertahap PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 mendatang.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam pernyataannya seperti disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021: Jokowi Jadi Makmum, Anies Jadi Imam
Jokowi menjelaskan aturan pembukaan bertahap PPKM Darurat.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," kata Jokowi.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Berkurang 6 Ribu Lebih, Info Terkini