Baca Juga: Hadirnya BIN Dalam Proses Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kabar yang beredar bahwa sosok oknum Banpol yang menerobos garis Polisi tersebut berinisial U.
U merupakan sosok yang dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak.
Pengertian dari dipercaya adalah karena Banpol U sering diminta pertolongan perihal membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak.
Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai pelaku yang menerobos Police Line berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.
"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.***