Beberapa Kali dapat Penolakan, Akhirnya DPR Resmi Mengesahkan RUU TPKS

- 12 April 2022, 17:14 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022 /antara/Galih Pradipta/

SEPUTAR CIBUBUR- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022.

RUU TPKS akhirnya disahkan DPR RI setelah enam tahun belakangan selalu mendapat penolakan. Salah satu yang konsisten menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengesahan RUU TPKS berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief Terkait Aliran Dana dan Komunikasi dengan Bupati Penajam Paser Utara

Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya jadi undang-undang, pengesahan RUU PKS terus tertunda selama bertahun-tahun.

Undang-undang terkait kekerasan seksual pertama kali diinisiasi Komnas Perempuan pada 2012, dengan nama awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun, baru meminta naskah akademiknya pada 2016, empat tahun setelahnya.

Di tahun yang sama DPR sepakat memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Presiden Joko Widodo pun menyatakannya dukungannya.

Pada 2017, DPR sempat menyepakati RUU PKS sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, pada 2018, DPR memutuskan menunda pembahasan RUU yang dinilai kontroversial itu hingga Pemilu 2019 selesai.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Ricuh, Polisi Bubarkan dengan Gas Air Mata

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x