SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM seluruh Indonesia akan diperpanjang hingga mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Administrasu Wilayah Kementeian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan bahwa PPKM Level 1 berlaku untuk 128 kabupaten/kota di seluruh daerah di Jawa-Bali.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jasad Eril Muncul ke Permukaan Usai Ridwan Kamil Sholat Ghaib
Sementara itu, terdapat satu daerah di luar Jawa-Bali yang masih berada di level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ujar Safrizal dikutip dari PMJ News, Selasa, 7 Juni 2022.
Lebih lanjut, Safrizal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada daerah yang berada di level 3 dan 4.
Baca Juga: Impounding Akhir Juni 2022, Bendungan Semantok Akan Tingkatkan Suplai Air Irigasi di Nganjuk Jatim
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," katanya.