Polda NTB Tangkap Bandar Judi Online Togel dan Dua Kaki Tangannya di Sumbawa

- 22 Agustus 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /

SEPUTAR CIBUBUR - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga terduga pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Kecamatan Utan, saat merekap nomor togel.

"Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47)," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin, 22 Agustus 2022.

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan.

Baca Juga: Jaringan Judi Slot Online Gacor Terbesar di Kamboja, Dibongkar Polda Jateng

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Insiden Duren Tiga, Kasus Mafia Judi Tembak Polisi

Anggota juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah