MUI Sebut Aliran Sesat Bab Kesucian Larang Pengikutnya Shalat Lima Waktu

- 3 Januari 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi aliran sesat.
Ilustrasi aliran sesat. /Pixabay/Matryx/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Mengutip situs resmi MUI Sulsel, Senin 2 Januari 2023, terdapat 10 kriteria yang menjadikan satu ajaran menjadi sesat.

MUI Sulsel menegaskan, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

 Baca Juga: Ini Saran Menag Yaqut Terkait Aliran Sesat Bab Kesucian

Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat 30 Desember 2022.

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

 Baca Juga: Menkes Pastikan Masker Tak Wajib di di Ruang Terbuka

Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Keren! Lima Cowok Ganteng Gen Z Bersihkan Sampah di Sungai

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tegasnya.

MUI Sulsel mengungkapkan, yayasan yang menjadi tempat beredarnya ajaran sesat Bab Kesucian itu berada tak jauh dari Kampus UIN Alauddin Makassar.

 Baca Juga: Menurut Laporan BI Inflasi Indonesia Di Desember 2022 Terkendali, Apa Dampaknya Ke 2023 Simak Infonya

Berdasarkan informasi yang dihimpun MUI Sulsel, yayasan itu sangat tertutup dari masyarakat di sekitarnya.

Pemimpin yayasan tersebut, Bang Hadi, merupakan perantau dari Sumatra yang menikah dengan warga Gowa. Keduanya kemudian mendirikan yayasan tersebut.

Dengan adanya pernyataan ini, MUI Sulsel meminta kepada pemerintah Sulsel dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pembinaan.

"Demikian pula kepada masyarakat diimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini.”

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah