Dari Kasus Jiwasraya, Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp3,1 Triliun, Ini Daftar Asetnya

- 3 Februari 2023, 07:55 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya.
Kantor Asuransi Jiwasraya. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Angka tersebut kumulatif dari aset yang dirampas sejak 2021.

"Selama September 2021 sampai Januari 2023, Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp3.110.042.396.973,91," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.

"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan," sambungnya.

Baca Juga: Land Rover, Alphard Hingga Mercy Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Dilelang, Ini Link Daftarnya

Adapun rincian aset yang dirampas oleh negara di antaranya:

1. Tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);

2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);

3. Reksa dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);

Baca Juga: Ahmad Muzani: Jangan Pernah Pisahkan Gerindra dan Prabowo dari Rakyat

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah