Kementerian ATR/BPN mendukung program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik.
Hadi mengungkapkan, sejak 2017 Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Empat layanan ini sudah mencakup 56 persen dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40 persen. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," kata Hadi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor.
Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya.
"Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," ujar Alexander.***