SEPUTAR CIBUBUR - Baru-baru ini terungkap fakta baru di persidangan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hal ini tentunya sangat menarik dan menjadi perhatian publik terkait fakta apakah yang ada pada kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Fakta baru tersebut saat PN Jaktim menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Baca Juga: Penyebab Harga Minyak Goreng Tinggi di Jawa Barat, Menko Luhut Beberkan Fakta yang Bikin Gemas
Luhut awalnya menjelaskan adanya bukti percakapannya dengan terdakwa.
Luhut juga menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Haris Azhar beberapa tahun silam.
Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan fakta baru.
Baca Juga: Luhut Minta Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbengkalai untuk Pertanian
Dia mengklaim bahwa Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport Indonesua (PTFI).