Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK

- 2 Oktober 2023, 19:54 WIB
ilustrasi judi online; Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK
ilustrasi judi online; Harta Kekayaan Pelaku Judi Online Ditelusuri Bareskrim Mabes Polri dan PPATK /Pixabay

Selain menelusuri aset para tersangka, kata dia, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan take down website judi online yang ditemukan penyidik.

“Penyidik berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: 80 Persen Pemain Judi Slot Online Berpenghasilan UMR

Sebelumnya, dalam konferensi di Bareskrim Polri, Rabu 30 Agustus 2023, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain dijerat pasal tindak pidana perjudian dan ITE, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara judi selalu kami lapis dengan TPPU, kemudian tadi selain memblokir website, kami melakukan pemblokiran rekening pelaku,” kata Vivid.

Baca Juga: 80 Persen Pemain Judi Slot Online Berpenghasilan UMR

Ditsiber Bareskrim Polri sejak tahun 2022 sudah mengajukan ke Kemenkoinfo pemblokiran 401 website judi online, sedangkan tahun 2023 ada 513 website, dan upaya tersebut masih terus berjalan.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran,pada tahun 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya, sedangkan tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah