PPATK Bekukan Ratusan Rekening Penampung Judi Online dan Robot Trading

- 15 Desember 2023, 17:01 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

SEPUTAR CIBUBUR– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening sejumlah Rp850 miliar yang diduga dipakai untuk menampung aktivitas sindikat perjudian daring atau judi online.

"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September mencapai Rp850 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, dikutip Jumat, 15 Desember 2023.

Ivan menjelaskan, jumlah itu merupakan akumulasi dari pembekuan rekening mencurigakan yang diduga digunakan sindikat judi online dari tahun 2022 sampai awal September 2023.

 Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Baru Terkait Dugaan Pemerasan Firli

Menurut Ivan, pada semester I tahun 2022, PPATK berhasil menghentikan transaksi pada 421 rekening mencurigakan dengan total nilai Rp730 miliar.

Kemudian PPATK berhasil membekukan transaksi pada 312 rekening mencurigakan dengan total Rp120 miliar pada semester II tahun 2023.

Ivan mengatakan, menurut data PPATK, nilai total perputaran uang pada rekening sindikat judi online pada 2021 mencapai Rp57 triliun.

 Baca Juga: Joget Gemoy Prabowo di Luar Konteks Dipertanyakan Pakar psikologi

Jumlah perputaran uang sindikat judi online, lanjut Ivan, justru meningkat menjadi Rp69 triliun pada 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah